Polisi Tangkap Debt Collector Ilegal Yang Aniaya Seorang Pria di Bekasi, Dapat Fee Puluhan Juta

TEMPAT.CO, BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial EHO (39), yang diduga berprofesi sebagai debt collector ilegal. Ia ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan dan perampasan sebuah mobil milik warga berinisial T (37) di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa EHO tidak memiliki izin atau sertifikasi resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) maupun surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Dalam kasus ini, pelaku tidak memiliki sertifikasi dari PT ACC maupun surat penarikan dari pengadilan. Ia telah bekerja sebagai debt collector secara ilegal selama empat tahun,” ungkap Kusumo dalam konferensi pers, Sabtu (18/5/2025).

Dapat Komisi Jutaan, Tapi Langgar Aturan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, diketahui EHO mendapat imbalan sebesar Rp. 22 juta untuk aksi penarikan kendaraan tersebut. Namun, setelah dibagi dengan pihak lain yang terlibat, EHO hanya menerima Rp. 1,5 juta.

Satu pelaku lainnya berinisial EL saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi perampasan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Saat itu, korban T sedang beristirahat di sebuah rest area bersama rekannya. Tiba-tiba, EHO datang dan mengaku sebagai debt collector yang akan menarik kendaraan.

“Ketika korban turun dari mobil, pelaku langsung menarik tangannya hingga menyebabkan luka lecet di jari manis tangan kiri,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

EHO kemudian mengambil kunci mobil dan berpura-pura mengajak korban menyelesaikan masalah ke kantor polisi. Namun di tengah perjalanan, korban dan rekannya justru diserang, dipiting, lalu diturunkan dari kendaraan. Mobil milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi Imbau Waspada Terhadap Penarikan Kendaraan Ilegal

Kepolisian menyayangkan masih maraknya praktik debt collector ilegal yang menggunakan cara-cara premanisme dalam menjalankan aksinya. Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya penegakan hukum terhadap praktik penagihan utang yang tidak sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami penarikan paksa kendaraan tanpa disertai dokumen resmi dari leasing atau surat perintah dari pengadilan,” tegas Kusumo.

Kusumo menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial EL. Sementara pelaku EHO telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan dan terancam dikenakan Pasal 170 KUHP. 

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara,” kata Kusumo.

Polisi berkomitmen akan terus memburu para pelaku lainnya serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum penagih utang tanpa izin resmi. (Asep***)

Tinggalkan Balasan