Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi melakukan penertiban aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/5). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalan protokol demi kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul serta perangkat desa dari Jayaraga dan Haurpanggung turut hadir dalam pelaksanaan penertiban.
Dedy Mulyadi, Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Pelaksana Tugas Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menjelaskan bahwa penertiban telah melalui tahap sosialisasi dan pendekatan persuasif.
“Kami telah menyosialisasikan kegiatan ini kepada para pedagang sejak 13 hingga 15 Mei 2025, dan memberi kesempatan untuk penataan mandiri dari tanggal 16 sampai 18 Mei. Hari ini, 19 Mei, kami laksanakan penertiban secara langsung,” ujarnya.
Dedy menegaskan bahwa mulai pukul 06.00 pagi, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas jual beli di bahu maupun badan jalan Merdeka dan Guntur Sari.
Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa penertiban ini tidak serta-merta melarang pedagang untuk berjualan, namun mengatur jam operasional agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Sesuai Surat Edaran Bupati, pedagang hanya diizinkan berjualan hingga pukul 06.00 pagi. Setelah itu, area harus steril dari aktivitas jual beli,” jelas Ridwan.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Garut tidak membenarkan adanya pungutan liar dalam proses ini. Satu-satunya pungutan yang diperbolehkan adalah untuk jasa angkutan atau kebersihan, dan itu berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan penyedia jasa.
Dedy Mulyadi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban wilayah, terutama di jalan-jalan utama yang berfungsi sebagai jalur vital aktivitas warga.
“Kami harap masyarakat dan para pedagang memahami serta mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Ridwan Effendi mengimbau kepada masyarakat yang biasa berbelanja pagi di kawasan tersebut agar menyesuaikan diri dengan aturan baru. Pemerintah Kabupaten Garut memastikan akan melakukan pengawasan rutin, patroli, dan penegakan aturan oleh Satpol PP, guna menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan ini secara berkelanjutan. (Asep)