Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dua Kali Mangkir dari Sidang Lingkungan Hidup di PN Garut, GLMPK: Apakah Ciut?

TEMPAT, GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik setelah dua kali berturut-turut tidak menghadiri sidang terkait gugatan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025) di ruang Kartika itu harus kembali ditunda karena sejumlah tergugat, termasuk Gubernur dan unsur pemerintah lainnya, tidak hadir.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Gerakan Lingkungan Masyarakat Peduli Karangpawitan (GLMPK) terhadap lima tergugat, yakni:

  1. PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI)
  2. PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI)
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  4. Gubernur Jawa Barat
  5. Bupati Garut

Baca juga :

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt dan menyoal dugaan pelanggaran lingkungan terkait kegiatan perusahaan tambang yang diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap namun tetap beroperasi.

Kekecewaan dari Penggugat: Pemerintah Tidak Hadir

Ketua GLMPK, Bakti, menyatakan kekecewaannya karena tidak ada satu pun unsur pemerintah yang hadir dalam persidangan tersebut.

“Kami sangat kecewa. Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, maupun Bupati Garut, semuanya tidak datang. Kang Dedi bahkan sudah dua kali dipanggil tapi tak hadir. Apakah karena ada calon mantunya di Garut jadi beliau ciut?” ujar Bakti, sambil tersenyum saat memberi pernyataan kepada media di halaman PN Garut.

Bakti juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Garut, Syakur. Ia mempertanyakan komitmen kepala daerah tersebut dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut lingkungan dan masyarakat.

“Kalau alasannya sibuk, ya jangan jadi Bupati kalau tidak siap sibuk. Kami ingin Bupati hadir langsung agar tahu fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan bawahan yang belum tentu benar,” tegas Bakti.

Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Lebih lanjut, Bakti memaparkan bahwa perusahaan yang menjadi tergugat, yaitu PT. UNI, telah diresmikan oleh pejabat daerah sebelum dokumen perizinannya lengkap.

Baca juga :

“Ini aneh. Di tempat lain, bangunan atau aktivitas ilegal bisa disegel. Tapi kenapa yang satu ini malah diresmikan? Apakah karena ada kepentingan?” tanyanya kritis.

Sidang Ditunda, Hakim Panggil Pihak Tergugat untuk Terakhir Kali

Pantauan media Tempat.co, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H.. Dalam sidang tersebut, hanya perwakilan dari PT. UNI dan PT. SSI yang hadir, itu pun status kehadiran mereka ditolak karena dianggap tidak membawa berkas yang lengkap.

Karena ketidakhadiran para tergugat lainnya, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan sekali lagi, termasuk kepada Kementerian LHK yang berkantor di Jakarta.

“Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi. Para tergugat akan dipanggil kembali untuk yang terakhir kalinya,” tegas Hakim Ketua Sandi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan isu krusial mengenai lingkungan hidup. Ketidakhadiran Gubernur dan pejabat terkait menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah terhadap keadilan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat dan aktivis berharap kehadiran para tergugat dalam sidang berikutnya dapat membawa kejelasan terhadap perkara yang menyangkut nasib lingkungan dan warga sekitar. (Ade)

Tinggalkan Balasan