GLMPK Gugat Pansel Direksi PDAM Tirta Intan

TEMPAT, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Panitia seleksi (Pansel) bentukan Bupati Garut berdasarkan keputusan nomor : 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030.

Terpisah, ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mengakui bahwa organisasinya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung.

“Kami telah mendengar pernyataan dan alasan yang dismapaikan ketua panitia seleksi kalau penambahan frasa dalam pengumuman panitia seleksi nomor : 900.1.13.2/008-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 pada angka 15 menyebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif ‘pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Sementara dalam Permendagri, Perda dan Perbup Kabupten Garut tidak ada penambahan frasa pada saat ditetapkan sebagai direksi Perusahaan daerah air minum tirta intan; dan’. Ini merupakan pemerkosaan terhadap hukum, tidak bisa dibiarkan,” kata Bakti saat ditemui dikantornya, Selasa, (28/5/2025).

Apalagi, kata Bakti, kalau kita melihat keputusan Bupati Garut tentang Pansel, itu sangat fatal, maaf-maaf, itu menunjukan pemkab Garut gegabah dalam segala hal, atau bisa dianggap atau kami duga dungu yang membuat pengumuman seleksi Pansel ini karena tidak mencantumkan perubahan SK.

GLMPK mengaku telah menunjuk salah satu kantor hukum untuk mengajukan gugatan ini, bahkan surat kuasa khusus telah ditandatangani kemarin.

“kami telah menunjuk kantor hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia seleksi calon direksi PDAM tirta intan masa jabatan 2025-2030, kalau ini dibiarkan, maka hukum akan senaknya dikoyak-koyak oleh oknum pejabat di Pemkab Garut. Seharusnya Bupati Garut sebagai pimpinan, bahkan beliau itu seorang akademisi dan menyandang gelar Profesor dapat bertindak dan segera mengambil langkah, in ikan tidak karena mungkin kepentingan politiknya untuk menempatkan salah satu tim atau pendukungnya menjadi Direksi di PDAM Tirta Intan,” sindir Bakti.

Kami, Sambungnya, tidak memiliki kepentingan dalam tahapan seleksi, tetapi GLMPK yang terlahir dan bersiri yang memiliki tujuan hanya dua, yaitu menyikapi tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan masalah lingkungan tidak bisa diam ketika ada pemerkosaan hukum dan akan menjadikan Kabupaten Garut ini menjadi Kabupaten yang Inkonstitusional. (Ade)

Tinggalkan Balasan