Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT, GARUT – Gugatan perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt antara GLPMK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) sebagai pemohon melawan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, PT. UNI dan PT. SSI sebagai tergugat berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Senin (02/06/2025).
Sidang kali ini sudah memasuki agenda ke tiga pemeriksaan para pihak. Pihak termohon dihadiri perwakilan Gubernur Jabar, Bupati Garut, PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), PT. Ultimate Noble Indonesia (PT.UNI). Hanya pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak pernah hadir.
Baca juga :
Gubernur Jabar Ciut Hadapi Gugatan GLMPK, “Yang Haram Dihalalkan?”
Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, dimana pihak Bupati Garut dan Gubernur Jabar tidak pernah menghadiri persidangan.
Majelis Menolak Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut
Sidang ketiga yang dilaksanakan di ruang Sidang Kartika PN Garut kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menolak kehadiran perwakilan Gubernur Jabar di ruang sidang, karena hanya membawa surat perintah saja.
Majelis hakim meminta pihak perwakilan Gubernur membawa surat kuasa langsung dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan untuk sementara hanya diperkenankan untuk mengikuti persidangan di kursi pengunjung yang disediakan pihak PN Garut.
Begitupun dengan perwakilan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin yang tidak bisa mengikuti jalannya persidangan, karena surat kuasa dari Bupati Garut belum didaftarkan di PN Garut. Perwakilan Bupati Garut juga hanya diperkenankan mengikuti jalannya persidangan di kursi pengunjung.
Setelah memeriksa berkas pihak termohon, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi yang dilaksanakan di tempat dan waktu yang sama, yakni di ruang mediasi PN Garut.
Majelis hakim langsung memilih salah satu hakim dari PN Garut sebagai mediator.
“Persidangan dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Hakim Ketua, Sandi, S.H., M.H
Sementara, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H didampingi rekannya, Iwan Kurnia, S.H mengataka persidangan kali ini sangat luar biasa, karena dihadiri oleh perwakilan gubernur jabar Dedi Mulyadi, tetapi kuasanya dari Sekeraris Daerah.
“Jadi perwakilan dari provinsi jawa barat hadir dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh Sekertais Daerah. GLMPK bukan menggugat sekertaris Daerah atau Provinsi Jawa Barat, tetapi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jadi surat kuasa itu wajib ada dan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, mereka kan pejabat di pemerintah provinsi jabar, apalagi pejabat it kan cerdas pintar,” sebut Asep.
Selain itu, dia mengakui baru tahu kalau dua Perusahaan yaitu PT. UNI dan PT. SSI dipimpin atau direkturnya satu orang.
“Memang kami belum tahu apakah boleh atau tidak satu orang menjadi direktur di dua Perusahaan tercatat dalam akta notaris. Intinya nanti pas proses pembuktian akan terungkap apakah ada modus atau apa dengan menggabungkan direktur pada dua Perusahaan (PT.UNI dan PT.SSI) agar tidak mewajibkan membuat addendum,” tegasnya.
Asep menambahkan, tadi mediasi, tetapi karena para prinsipalnya tidak ada jadi dianggendakan kamis, 12 Juni 2025, semua pihak prinsipalnya wajib hadir, begitupun Gubernur Jabar dan Bupati Garut. Kalau alasannya sibuk, ya berhenti saja jadi Gubernur atau Bupati biar gak sibuk, setidaknya hormati dan hargai Pengadilan, tanda Asep didampingi Iwan Kurnia di Pengadilan Negeri Garut, Senin (2 Juni 2025). (Ade***)