Krisis Legitimasi Kadispora Garut: GLMPK Seret ‘Apatisme’ Administrasi Bupati ke Pengadilan

TEMPAT.CO, GARUT – Dinamika tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kini memasuki fase krusial yang menuntut akuntabilitas publik secara rigid. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Peradilan (GLMPK) secara resmi mendeklarasikan eskalasi tindakan ke jalur litigasi.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan diskrepansi prosedural (ketidaksesuaian prosedur) yang fundamental dalam proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan pada 41 pejabat khususnya pada posisi strategis Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut.

Keputusan penempuhan jalur hukum ini merupakan determinasi akhir setelah upaya administratif berupa keberatan resmi yang dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengalami stagnasi respons.

Pihak eksekutif dinilai gagal memberikan tanggapan formal hingga melampaui ambang batas waktu (daluwarsa) yang telah diatur dalam regulasi.

Konstruksi Hukum dan Doktrin Fiktif Positif

Ketua GLMPK, Bakti, menjelaskan bahwa secara normatif, pihaknya telah mengeksplorasi seluruh prosedur keberatan administratif sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Namun, sikap pasif atau omisi (kegagalan bertindak) dari pihak eksekutif diinterpretasikan sebagai bentuk degradasi terhadap hak partisipasi publik dalam menjalankan fungsi social control terhadap birokrasi.

“Secara administrasi, GLMPK telah menyampaikan keberatan dan permohonan penerbitan keputusan kepada Bupati Garut. Namun, secara faktual, otoritas terkait tidak mengindahkan permohonan tersebut. Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), fenomena silentium atau diamnya pejabat terkait dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan secara implisit melalui mekanisme hukum tertentu,” ujar Bakti saat ditemui di kantornya, Jumat (27/3/2026).

Bakti mengelaborasikan argumentasinya dengan merujuk pada Pasal 78 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (sebagaimana telah diamandemen dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Regulasi tersebut memandatkan secara imperatif bahwa Pejabat Pemerintahan wajib menyelesaikan keberatan dalam tempo 10 hari kerja.

“Apabila terdapat pengabaian secara kontinu, maka secara de jure, keberatan tersebut dianggap dikabulkan. Kami meyakini Bupati memahami legal liability atau tanggung jawab hukum yang inheren akibat pengabaian permohonan ini,” tambahnya.

Eskalasi Litigasi dan Implementasi Good Governance

Guna mengukuhkan kepastian hukum (legal certainty), GLMPK telah menguasakan langkah hukum kepada advokat untuk mengajukan permohonan penetapan berdasarkan Asas Fiktif Positif ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Asep Muhidin, S.H., M.H., selaku penasihat hukum GLMPK.

Asep memaparkan bahwa konsep Fiktif Positif merupakan instrumen krusial dalam mengaktualisasikan paradigma Good Governance. Konsep ini menekankan bahwa inefisiensi birokrasi dalam merespons hak konstitusional warga negara adalah bentuk maladminstrasi yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Kami sedang dalam tahap finalisasi penyusunan draf permohonan. Rencananya, hari Senin mendatang akan kami daftarkan ke Pengadilan. Perlu dipahami secara akademis bahwa inaction atau diamnya pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum memiliki derajat negativitas dan implikasi yuridis yang setara dengan keputusan yang dikeluarkan secara arbitrer (sewenang-wenang),” tegas Asep.

Lebih lanjut, ia memberikan catatan kritis bahwa setiap diskresi maupun keputusan yang diartikulasikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut harus berlandaskan pada Norma Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), guna meminimalisir intervensi preferensi politis maupun subjektivitas pejabat.

Permohonan penetapan Keputusan ini wajib diputus oleh Pengadilan dalam waktu 21 hari, nanti setelah ada putusan, kata Asep, kami akan sampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dan meminta seluruh anggaran yang dikeluarkan wajib dikembalikan.

“Nanti kalau Bupati tidak mau melaksanakna putusan Pengadilan, GLMPK akan menempuh proses hukum dengan melaporkan secara pidana,” ujar Asep. Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun BKD belum memberikan pernyataan resmi maupun pembelaan yuridis terkait rencana gugatan dan tudingan pengabaian administratif tersebut. (Asep)

Tinggalkan Balasan