Dibalik Jeruji Besi 5 Terpidana Korupsi BIJ, ‘Uang Inbreng’ Oknum DPRD Garut: Akankah Kajari Ayu Agung Menjadikannya Tersangka Berikutnya?

TEMPAT.CO, GARUT – Tabir gelap skandal dugaan korupsi pada PT Bank Intan Jabar (BIJ) Garut kini memasuki fase krusial. Pasca-eksekusi lima terpidana oleh Pengadilan Tipikor Bandung, kini masyarakat Garut menanti keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut baru, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si melakukan akselerasi penegakan hukum setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru pada Rabu (12/2/2026) bisa diikuti dengan pemeriksaan oknum anggota DPRD Garut yang menerima duit haram (inbreng) dari aliran dana korupsi BIJ Garut.

Atensi publik ini bukan tanpa alasan, salah satu organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) telah mengantongi fakta-fakta adanya aliran dana hasil korupsi BIJ Garut kepada oknum Anggota DPRD Garut dengan modus Inbreng. GLMPK menduga kuat adanya tereskalasi pada indikasi keterlibatan oknum legislatif yang diduga kuat turut mengabsorpsi aliran dana ilegal tersebut.

Momentum Restorasi Kepercayaan Publik

Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras (early warning) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru dilantik, Ayu Agung, S.H., S.Sos., M.H., M.Si. Menurut Bakti, transisi kepemimpinan ini harus menjadi momentum restorasi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kabupaten Garut.

“Selamat datang dan selamat mengemban amanah kepada Ibu Ayu Agung. Kami berharap kepemimpinan beliau membawa inklusivitas tanpa sekat dengan masyarakat. Namun, kami secara tegas mengingatkan agar penyidik bertindak secara prudent (hati-hati) dan nirkonformitas (tidak tebang pilih) dalam menangani extraordinary crime di BIJ Garut. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum anggota DPRD yang menerima aliran dana; jangan sampai mereka lolos karena privilese politik,” tegas Bakti melalui sambungan seluler, Sabtu (28/3/2026).

Indikasi Aliran Dana ke Lingkaran Legislatif

Bakti mengungkapkan bahwa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi secara eksplisit menyebutkan adanya distribusi illicit financial flows (aliran uang haram) kepada oknum anggota DPRD Garut. Salah satu fakta yang mencuat secara empiris adalah dugaan transaksi yang dilakukan secara konspiratif di sebuah kafe di kawasan Garut Kota.

Pihak GLMPK menyayangkan adanya kesan impunity (kekebalan hukum) terhadap para oknum legislator tersebut. Padahal, secara formil, keterangan saksi di muka persidangan maupun hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengerucut pada keterlibatan mereka dalam skema kredit fiktif, kredit “topengan”, dan manipulasi saldo.

“Dua keterangan saksi telah mengonfirmasi bahwa oknum tersebut menikmati hasil korupsi, namun hingga kini mereka seolah tak tersentuh oleh proses pro-justitia. Ini menjadi preseden buruk bagi keadilan,” lanjutnya.

Modus Operandi: Skema ‘Inbreng’ dan Manipulasi NPL

Senada dengan fakta persidangan, saksi berinisial PMP yang merupakan karyawan PT BIJ Garut, membongkar modus operandi pemberian dana kepada oknum DPRD. Berdasarkan keterangannya, oknum tersebut diduga menerima uang “inbreng” yang bersumber dari hasil tindak pidana perbankan (banking crime).

Secara spesifik, nominal yang mengalir ke kantong oknum anggota DPRD Garut tersebut diestimasi mencapai Rp85.000.000. Dana tersebut berasal dari akumulasi penyimpangan kredit fiktif, kredit nominatif dengan disparitas saldo, serta upaya sistematis menutupi Non-Performing Loan (NPL) atau rasio kredit macet bank.

“Uang itu, selain digunakan untuk fee pihak ketiga dan memanipulasi rasio NPL, juga dialokasikan sebagai uang inbreng kepada oknum anggota DPRD sebesar Rp85 juta,” ungkap saksi PMP dalam keterangannya.

Langkah Taktis dan Pengawalan Kasus

Menanggapi indikasi adanya hak istimewa (privilege) di hadapan hukum, GLMPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara komprehensif. Dalam waktu dekat, organisasi ini akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut guna memastikan penyidik memiliki data utuh mengenai keterlibatan pihak legislatif. “Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menggerogoti uang negara mendapatkan perlakuan istimewa. Penegakan hukum harus dilakukan secara equality before the law tanpa memandang stratifikasi jabatan,” pungkas Bakti. (Asep/Red)

Tinggalkan Balasan