GLMPK Soroti Ralat Seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Diduga Ada Kepentingan!

TEMPAT, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali angkat bicara terkait polemik proses seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut untuk masa jabatan 2025–2030. Sorotan tajam dilayangkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap melakukan kesalahan fatal dalam pengumuman hasil seleksi administrasi, hingga akhirnya melakukan ralat.

GLMPK menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Pansel, meski dipimpin oleh figur berpendidikan hukum bergelar Magister Hukum (MH), dan ditopang oleh tim yang juga berasal dari bagian hukum Pemkab Garut.

Baca juga :

Digugat GLMPK, Gubernur Jabar Dan Bupati Garut Kompak Tidak Hadir di Persidangan PN Garut

Gugatan Meletup, PTUN Bandung Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan GLMPK Terhadap Pansel Direksi PDAM Tirta Intan Garut

“Pansel ini dipimpin oleh orang yang memiliki keilmuan hukum, bahkan didukung oleh tenaga ahli hukum lainnya, tapi tetap saja memperlihatkan kedunguannya,” ujar Ketua GLMPK, Bakti, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/6/2025).

Permasalahan bermula dari terbitnya pengumuman nomor: 900.1.13.2/15-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2025–2030. Pengumuman tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2025 dan telah ditandatangani serta dicap resmi oleh Ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.

Namun, kesalahan penulisan bulan penerbitan yakni Mei 2025 menjadi sorotan utama, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Juni 2025. Hal tersebut memaksa Pansel melakukan ralat dan menerbitkan pengumuman baru dengan nomor: 900.1.13.2/20-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Baca juga :

Pemkab Garut Siapkan Seleksi Direksi Baru PDAM Tirta Intan, Pengurus Parpol Dan Mantan Dewas Tidak Bisa Mendaftar

Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Ir. Kasmudjo Bantah Jadi Dosen Pembimbing

“Baru nyadar ada kesalahan. Ini bukti kalau Pansel bekerja asal-asalan. Kesalahan elementer seperti penulisan bulan saja bisa luput,” lanjut Bakti.

Lebih lanjut, Bakti mempertanyakan inkonsistensi Pansel yang dengan cepat meralat pengumuman hasil seleksi, namun menutup mata terhadap pelanggaran hukum dalam proses penerimaan calon direksi sejak awal.

“Aneh, pengumuman hasil seleksi bisa diralat. Tapi pengumuman penerimaan calon direksi yang nyata-nyata melanggar aturan malah dibiarkan. Ini sangat jelas, ada indikasi keberpihakan demi meloloskan kandidat jagoan mereka,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH, juga menyoroti kejanggalan lain pada aspek teknis administrasi.

Baca juga :

Wisata Nice Playlane Disegel, Pengelola Harap Keadilan dari Satpol PP Garut “Surat Teguran Sama Pengacaranya”

Honda Forza 160 Turbo Jadi Raja Motor Skuter Maxi 160cc DIbanding NMAX dan PCX?

“Coba lihat penulisan gelar akademik dalam pengumuman. Penggunaan tanda baca seperti titik-koma dalam penulisan nama dan gelar tidak sesuai kaidah bahasa. Kecil, tapi mencerminkan ketidakhati-hatian,” ujarnya.

Asep menilai, jika dari awal saja Pansel sudah melakukan kesalahan prosedural dan teknis, maka besar kemungkinan hasil kerjanya akan mengundang banyak permasalahan di kemudian hari.

“Saya mengajak Pansel untuk tidak gengsi mengakui kekeliruan. Perbaiki dan terbitkan ulang pengumuman sesuai aturan. Jangan sampai proses seleksi ini menghasilkan produk inkonstitusional,” tandasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan