Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT, GARUT – Kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan yang menimpa seorang gadis berinisial D (20) di Kabupaten Garut hingga kini masih terkatung-katung di Polres Garut. Keluarga korban mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan aparat kepolisian, sementara terduga pelaku disebut-sebut masih bebas berkeliaran dan bahkan menantang korban untuk melapor polisi.
Korban D, yang sebelumnya bekerja di pabrik milik saudara terduga pelaku, mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh selama beberapa bulan. “Saya bekerja di pabrik, setelah beberapa bulan, mendapatkan perlakuan tidak wajar seperti suka menyulut pakai rokok, memukul atau menampar. Lalu disetubuhi oleh pelaku sekitar 4 kali,” ungkap D.
Baca juga : Daftar Harga Mobil SUZUKI Terkini 2025, Pertimbangan Sebelum Membeli
GLMPK Soroti Ralat Seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut, Diduga Ada Kepentingan!
Tak hanya itu, D juga sering diancam dan ditampar jika keinginannya tidak dituruti, membuatnya tidak berani berbuat banyak karena ketakutan. Puncak kekejaman terduga pelaku terungkap ketika D mengetahui bahwa aksi bejat tersebut divideokan dan disebarkan ke lingkungan masyarakat serta keluarganya. “Korban tidak tahu kalau si Pelaku memvidiokan, tahu-tahunya dari lingkungan masyarakat dan saudaranya kalau ada video D tersebar di warga dan saudaranya,” jelas Asep Muhidin, SH., MH, kuasa hukum korban. Akibatnya, D kini mengalami trauma berat.
Keluarga korban menuturkan, laporan mereka kepada pihak kepolisian sudah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum ada kejelasan. “Kami telah menyampaikan laporan kepada polisi, tapi pengaduan kata petugasnya jangan laporan, namun sudah lama tidak ada kabar. Ketika ditanyakan juga kata Polisi masih menunggu surat dari pimpinan,” kata salah satu keluarga korban dengan nada putus asa.
Digugat GLMPK, Gubernur Jabar Dan Bupati Garut Kompak Tidak Hadir di Persidangan PN Garut
Keluarga semakin geram karena terduga pelaku, yang disinyalir berasal dari keluarga terpandang, justru bersikap arogan. “Terduga pelaku di kampungnya bilang tidak takut katanya meskipun lapor Polisi juga, terus meskipun sudah diadukan tetapi belum ada kabarnya, jadi mungkin karena terduga pelaku keluarga orang berada jadi banyak kenalannya. Kami korban keluarga biasa, hanya sebatas kuli,” keluhnya.
Merespons lambatnya penanganan kasus ini, Asep Muhidin, SH., MH, seorang pengacara yang dikenal sering memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, kini telah menerima kuasa dari keluarga korban. “Benar, kami telah menerima kuasa dari keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Polres Garut kenapa kasus seperti ini bisa berlarut-larut,” tegas Asep di kantornya, Senin (23/6/2025).
Baca juga : Cara Memanaskan Mesin Mobil yang Benar di Era Modern – Hindari Kesalahan Fatal!
Daftar Mobil Paling Irit BBM & Ramah Lingkungan 2025: Cocok untuk Kota Macet
Asep menyoroti kondisi korban yang bukan berasal dari keluarga berada, sehingga terkesan hukum tidak berpihak. “Saat ini D mengalami traumatik, tetapi karena mungkin orang biasa atau bukan orang berduit, sehingga ya seperti inilah hukum. No viral no justice,” tandasnya prihatin.
Oleh karena itu, Asep Muhidin meminta agar Polres Garut, khususnya di bawah kepemimpinan Kasatreskrim yang baru, dapat benar-benar merespons setiap pengaduan yang masuk tanpa membeda-bedakan status sosial pelapor. “Banyak pengaduan yang mengambang, tidak jelas progresnya,” pungkas Asep. (Ade)