Pemkab Garut Siapkan Seleksi Direksi Baru PDAM Tirta Intan, Pengurus Parpol Dan Mantan Dewas Tidak Bisa Mendaftar

TEMPAT, GARUT – Setelah resmi memberhentikan tiga direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan Garut, Pemerintah Kabupaten Garut kini bersiap membuka tahapan seleksi untuk mengisi posisi tersebut. Saat ini, jabatan direksi sementara dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dari kalangan dewan pengawas.

Bupati Garut, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tengah menyiapkan prosedur pembukaan seleksi calon direksi yang harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perumda Air Minum Tirta Intan dan Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Intan.

Syarat Seleksi Direksi Diatur Detail

Dalam Pasal 21 Perda No. 8 Tahun 2018, diatur sejumlah syarat ketat bagi calon direksi, antara lain harus sehat jasmani dan rohani, berintegritas, memiliki pengalaman kepemimpinan, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang air minum. Selain itu, calon wajib berpendidikan minimal S-1 dan berusia antara 35 hingga 55 tahun saat mendaftar.

Khusus dalam perda tersebut juga mewajibkan calon direksi telah mengikuti pelatihan manajemen air minum yang terakreditasi, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, ketentuan ini tidak dicantumkan dalam Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2019, sehingga menjadi catatan penting dalam pelaksanaan seleksi.

Panitia Seleksi Harus Dibentuk Secara Resmi

Untuk memulai proses seleksi, Bupati Garut wajib membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Bupati. Pansel inilah yang nantinya menetapkan jadwal seleksi, menyusun tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta menunjuk lembaga profesional yang akan melaksanakan UKK. Penunjukan lembaga profesional ini harus dilakukan oleh pansel, bukan langsung oleh Bupati, sesuai ketentuan administratif yang berlaku.

Wajib Umumkan Proses Seleksi ke Publik

Pasal 54 Perbup No. 18 Tahun 2019 menegaskan, Pemkab Garut wajib mengumumkan secara terbuka seluruh proses seleksi, mulai dari penjaringan hingga hasil UKK, melalui media massa lokal, nasional, atau media elektronik. Namun hingga saat ini, pansel belum dibentuk, sehingga pengumuman resmi belum bisa dilakukan dan tahapan teknis seleksi belum berjalan.

Cegah Cacat Hukum dalam Proses Seleksi

Penting bagi Pemkab Garut untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan cacat hukum. Dalam hukum administrasi, cacat hukum terjadi ketika suatu keputusan tidak memenuhi prosedur, wewenang, atau substansi yang sah, dan akibatnya dapat dibatalkan atau bahkan dianggap tidak pernah ada.

Kasus serupa pernah terjadi pada Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 mengenai pengangkatan hakim konstitusi, yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Putusan nomor 139/G2013/PTUN-JKT karena dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Bupati Garut dan jajaran terkait diimbau berhati-hati dalam menjalankan proses seleksi direksi Perumda Tirta Intan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar proses ini tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam pengisian jabatan penting ini demi keberlanjutan pelayanan air bersih bagi masyarakat Garut.

Penulis : Asep Muhidin, SH., MH

Tinggalkan Balasan