Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT, PANGANDARAN – Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap guru asal Kabupaten Garut yang bertugas mengajar di SDN 2 Pajaten Pangandaran, Dindin Rinaldi Choerul Insan, resmi dihentikan oleh Polres Pangandaran. Meskipun ditemukan banyak kejanggalan pada jasad korban dan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana. Keputusan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban yang menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari minimnya forensik hingga penolakan ekshumasi jenazah untuk pembuktian ilmiah.
Reaksi keras ini bermula saat Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pajaten, Dindin Rinaldi Choerul Insan. Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan gelar perkara khusus yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 14.30 WIB di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Blok A Nomor 121, RT 003/009, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Baca juga :
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, memimpin langsung proses gelar perkara tersebut. Hadir dalam forum tersebut para penyidik dari unit-unit teknis, Wasidik, serta kuasa hukum pihak pelapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur pidana penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Detail Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) telah lengkap. Seluruh alat bukti, barang bukti, hingga keterangan ahli telah diperiksa. Karena itu, penyelidikan resmi dihentikan,” ujar AKP Idas dalam keterangan resminya pada Senin (9/6/2025).
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penyelidikan
Meski Polres Pangandaran menyatakan penghentian penyelidikan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Asep yang juga hadir dalam gelar perkara menyampaikan bahwa banyak hal yang tidak ditelusuri secara mendalam.
“Dalam gelar perkara disebutkan ada delapan orang saksi, termasuk orang tua korban, serta seorang ahli dan rekaman CCTV. Namun, sejumlah keterangan tidak konsisten dan ada bukti yang belum dianalisis secara forensik,” ungkap Asep.
Salah satu kejanggalan yang disebut Asep adalah soal rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang mengendarai motor milik korban. Namun, identitas pengendara belum dipastikan melalui analisis forensik, seperti daktiloskopi (pemeriksaan sidik jari), yang seharusnya menjadi bagian penting dari investigasi.
“Kalau hanya mengandalkan saksi tanpa forensik ilmiah, kasus ini tidak akan pernah terkuak,” tambahnya.
Baca juga :
Digugat GLMPK, Gubernur Jabar Dan Bupati Garut Kompak Tidak Hadir di Persidangan PN Garut
Situ Bagendit Garut, Surga Wisata Keluarga Dengan Nuansa Pedesaan
Permintaan Ekshumasi Ditolak Polisi, Keluarga Akan Gugat Polri
Keluarga korban juga menyesalkan sikap aparat yang menolak permintaan ekshumasi makam korban. Menurut Asep, ekshumasi merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh bukti ilmiah yang tak bisa direkayasa melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Kami yakin, melalui SCI, penyebab kematian dan siapa pelakunya bisa diungkap. Tapi sayangnya, penyidik menolak permintaan ekshumasi yang sudah diajukan keluarga korban secara resmi,” tegasnya.
Selain itu, Asep menyebut adanya dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (locus delicti) yaitu rumah kontrakan korban di Pangandaran dan wilayah hukum Polresta Cilacap, khususnya Polsek Sidareja, tempat jenazah ditemukan. Namun di kedua tempat tersebut, penyelidikan dinilai minim dan hanya mengandalkan saksi.
Keluarga juga mempersoalkan hilangnya KTP korban yang kemudian tiba-tiba dikembalikan oleh seseorang ke Polsek Sidareja setelah tiga minggu, tanpa ada proses pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang mengembalikannya.
Langkah Hukum Berlanjut Gugatan ke Pengadilan
Tim kuasa hukum menyatakan tengah menyusun gugatan terhadap Polri, termasuk terhadap Polres Pangandaran, Polresta Cilacap, dan Kapolri, atas penghentian penyelidikan yang dianggap janggal dan tidak sesuai prinsip penegakan hukum berbasis bukti ilmiah.
“Di ruang sidang nanti akan terbuka semua. Sejauh mana kasus ini diselidiki dengan pendekatan ilmiah. Kita lihat siapa yang benar,” tegas Asep.
Keluarga juga telah menerima surat dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri terkait perkembangan penanganan aduan masyarakat (SP3D). Namun hingga kini, belum ada perkembangan yang berarti atas permintaan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah. (Ade***)