Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT.CO, GARUT – Tempat wisata dan resto Nice Playlane di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut pada Rabu, 23 April 2025. Namun, tindakan tersebut menuai protes dari pengelola karena diduga tidak sesuai prosedur.
Yusup, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pengelola Nice Playlane yang berada di bawah naungan CV. Dunia Mainan Garut, mengaku tidak menerima surat pemberitahuan atau teguran sebelum penyegelan dilakukan.
“Tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba langsung disegel karena dianggap belum punya izin. Memang kami sedang dalam proses pengurusan izin, tapi tidak tahu harus kemana awalnya,” ujarnya.
Ia menilai tindakan Satpol PP tidak adil, karena menurutnya ada tempat usaha lain yang juga belum mengantongi izin, namun tidak disegel atau ditutup.
“Sekarang banyak karyawan mengeluh, tidak bisa bekerja, ini urusannya dengan perut. Kalau memang belum berizin harus ditutup, ya semua juga ditutup biar adil,” tambah Yusup.
Senada dengan Yusup, tokoh masyarakat H. Oo dan warga lainnya seperti Yudi juga meminta pemerintah bersikap adil terhadap semua tempat usaha yang belum berizin. Mereka berharap Nice Playlane bisa kembali dibuka karena proses perizinan sedang berjalan.
Satpol PP Garut Bantah Langgar SOP
Sementara itu, pihak Satpol PP Garut membantah tudingan bahwa mereka tidak menjalankan SOP saat menyegel Nice Playlane.
Menurut dokumen yang diperoleh dari kantor Satpol PP pada Jumat, 16 Maret 2025, pihaknya telah mengirimkan tiga surat teguran dan satu surat peringatan terakhir kepada CV. Dunia Mainan Garut. Surat teguran pertama dikirim pada 25 Februari 2025, kemudian teguran kedua pada 9 April 2025, teguran ketiga pada 14 April 2025, dan surat peringatan terakhir pada 16 April 2025.
Petugas PPNS bahkan menunjukkan bukti tanda terima surat-surat tersebut, yang diterima oleh Umar Atmaja, yang disebut sebagai kuasa hukum CV. Dunia Mainan Garut.
Satpol PP menegaskan, penyegelan dilakukan karena pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, warga mempertanyakan ketimpangan penegakan aturan, karena ada tempat wisata lain seperti Sawah Lega Hegar Resort (Salegar) yang tetap beroperasi meskipun juga disebut belum memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Garut belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, SH., MH., belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat. (Asep***)