Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menetapkan jadwal sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PDAM Tirta Intan Garut dengan nomor perkara 79/G/TF/2025/PTUN.BDG.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court Mahkamah Agung. Pemanggilan resmi telah disampaikan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH.
“Kami telah menerima relaas panggilan sidang yang disampaikan melalui e-court. Sidang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Asep Muhidin didampingi Ketua GLMPK, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).
Pansel Dinilai Langgar Aturan
Menurut Asep, gugatan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut menaati aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa Pansel seharusnya tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dalam proses seleksi.
“Peraturan itu dibuat melalui kajian filosofis dan yuridis. Bagaimana mungkin Pansel bisa menambah atau mengubah isi pasal dengan alasan sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan? Itu ngawur,” tegasnya.
Asep menambahkan, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa perlu menggulirkan gugatan ke pengadilan. “Cukup ubah pengumuman, dasar hukum, dan persyaratan pelamar. Setelah itu buka kembali proses pendaftaran. Selesai. Tapi kenapa tidak dilakukan? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Ketua Pansel Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, MH, belum memberikan tanggapan. Tim redaksi telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan seluler, namun belum mendapat respons.
Gugatan yang diajukan GLMPK ini mencerminkan adanya keresahan masyarakat sipil terhadap proses seleksi pejabat publik yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel. PTUN Bandung kini menjadi arena bagi pencarian keadilan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi direksi perusahaan daerah. (Ade***)