Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT, PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran secara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang guru SD Negeri 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang terletak di Perum Artha Graha Pajaten, Blok A Nomor 121, RT 003/009, Desa Pajaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa laporan pengaduan terkait tindak pidana penganiayaan berat ini telah diterima pihaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Pidum Satreskrim menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.
Baca juga :
Gelar perkara kedua ini dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, dan dihadiri penyidik serta wasidik dari berbagai unit teknis, termasuk penasihat hukum dari pihak pelapor.
Dalam rapat tersebut, Kanit Pidum menyampaikan kronologi secara rinci, termasuk langkah-langkah penyelidikan yang telah ditempuh serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur pidana yang memenuhi kategori penganiayaan berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusdiana dalam keterangan resmi, Senin (9 Juni 2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), mulai dari alat bukti, barang bukti, hingga keterangan ahli, telah disusun secara lengkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyelesaikan administrasi penghentian penyelidikan dan menyampaikan laporan akhir sebagai produk hukum resmi.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara,” tegas Idas.
Baca juga :
Digugat GLMPK, Gubernur Jabar Dan Bupati Garut Kompak Tidak Hadir di Persidangan PN Garut
Situ Bagendit Garut, Surga Wisata Keluarga Dengan Nuansa Pedesaan
Terpisah, Kuasa hukum keluarga korban membenarkan bahwa Polres Pangandaran telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan kliennya.
“Benar, penyelidik dari Polres Pangandaran telah menghentikan penyelidikannya, kami telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan. Namun perlu menjadi catatan, pada saat gelar perkara kebetulan saya juga hadir. Pada saat paparan hasil pemeriksaan tidak mendalam dan tidak komperhensif. Kami pun telah memberikan masukan-masukan, tetapi mungkin inilah faktanya, polisi menghentikan penyelidikan,” kata Asep Muhidin, SH., MH.
Dalam kasus ini, sebut Asep, banyak sekali kejanggalan. Hampir rata-rata hasil penyelidikan baik dari Polres Pangandaran maupun Polsek Sidareja polres Cilacap mengandalkan hasil keterangan saki. Tidak ada yang memiliki naluri untuk memperdalam kejanggalan-kejanggalan yang jelas dan nyata, serta tidak mau melakukan identifikasi forensik serta melakukan metode scientific crime investigation (SCI). Ini sangat penting dalam mengetahui latar belakang dan hal-hal lain yang menimbulkan hilangnya nyawa Dindin. Bahkan proses digital forensik handphone pun tidak dilakukan penyelidik, itu kan bisa menelusuri isi komunikasi telepon genggam milik terduga pelaku. (Ade***)