Mediasi GLMPK vs PT. UNI dan Gubernur Jabar diduga ada penyusup. Pengacara GLMPK minta hakim mediator bertindak.

TEMPAT, GARUT – Proses mediasi ketiga dalam perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt antara Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) melawan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT. Silver Skyline Indonesia (SSI), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Garut, diwarnai insiden tak terduga. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut ini diduga disusupi oleh oknum yang mengaku dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat atau mengaku sebagai “in-house” perusahaan.

Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyatakan keheranannya atas kehadiran individu yang belakangan diketahui bernama Yohan tersebut. “Kami awalnya mengira orang tersebut perwakilan dari Tergugat I maupun Tergugat II (Perusahaan), tetapi naluri kami mengatakan lain,” ujar Asep di kantornya, Senin (16/6/2025).

Baca juga :

Polisi Tolak Ekshumasi Jasad Korban Guru SD Diduga Dianiaya Hingga Tewas, Kini Penyelidikan Dihentikan

Heboh Guru SD Diduga Dianiaya di Kontrakan Hingga Tewas, Tidak Mau Ekshumasi Jasad Korban Penyelidikan Dihentikan Polisi

Asep menjelaskan bahwa saat mediasi, pihaknya menanyakan identitas Yohan, yang kemudian mengaku sebagai “in-house” perusahaan, namun tidak dapat menjelaskan secara spesifik perusahaan mana yang diwakilinya. Setelah ditelusuri, GLMPK mendapatkan informasi bahwa Yohan berasal dari APINDO, meskipun kebenaran informasi tersebut masih belum pasti.

Insiden ini sempat memicu perdebatan di ruang mediasi. Merespons permintaan tegas dari GLMPK, Hakim Mediator segera mengambil sikap. “Setelah kami (GLMPK) meminta orang yang mengaku bernama Yohan dari Apindo ini agar dikeluarkan dari ruangan mediasi, mediator langsung mengambil tindakan tegas dan menyampaikan yang tidak berkepentingan dan tidak ada dalam gugatan serta kuasa silakan keluar,” tiru Asep menirukan pernyataan hakim mediator.

Baca juga :

Polisi Bungkam, Ekshumasi Guru ASN Asal Garut Yang Tewas di Sidareja Cilacap Tak Kunjung Dilakukan, Pengacara Segera Gugat DPR RI dan Polri

“Honda Vario 160 Hybrid” Skuter Canggih Ramah Lingkungan Dengan Performa Tangguh

Asep Muhidin mengaku sangat heran dengan kepentingan Yohan dalam mediasi tersebut. “Aneh saja, dia (Yohan) yang katanya in-house Perusahaan tidak bisa membuktikan surat kuasa ataupun lainnya dari pihak tergugat, ini tiba-tiba ikut masuk di ruang mediasi. Kalau tidak memiliki misi dan tujuan tersembunyi apalagi? Dia itu ‘kan seorang yang berpendidikan dan paham aturan seharusnya mengerti juga tata cara sidang dan mediasi. Bukan asal masuk dan duduk,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Pernyataan Ketua APINDO Jabar

Insiden ini menjadi lebih menarik mengingat pernyataan Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik, yang sebelumnya sempat viral. Dalam sebuah diskusi publik Core Indonesia bertema “Gempuran Tarif AS: Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?” yang diselenggarakan di éL Hotel Bandung, Selasa (20/5/2025), Ning Wahyu Astutik menyebut bahwa investor di Kabupaten Garut sejak awal telah “diganggu preman, ormas sampai sekarang.”

Baca juga :

Wisata Nice Playlane Disegel, Pengelola Harap Keadilan dari Satpol PP Garut “Surat Teguran Sama Pengacaranya”

Ini Alasan Honda Forza 160 Turbo Matic Kalahkan NMAX, PCX dan PCX

“Saya bawa investor sepatu ke Garut, dia (investor/pabrik) butuh 10 ribu karyawan. Dan saya membawa investor itu di situ. Sebelumnya saya membawa 300 investor bertemu dengan Pak Luhut Binsar Panjaitan, dengan Pak Bahlil Lahadalia juga,” ungkap Ning Wahyu Astutik kala itu, menunjukkan komitmennya dalam membawa investasi ke Garut.

Kehadiran sosok yang diduga dari APINDO Jabar dalam mediasi gugatan ini, terutama tanpa surat kuasa yang jelas, menimbulkan pertanyaan mengenai kaitannya dengan pernyataan Ketua APINDO Jabar sebelumnya dan potensi adanya kepentingan tersembunyi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Ade)

Tinggalkan Balasan