Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
Physical Address
Kp. Gandayayi RT.01 RW.05
Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kaler
Kabupaten Garut
TEMPAT – Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak kematian tragis Dindin Rinaldi Choerul Insan, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Garut yang bertugas di SDN 2 Pajaten, Pangandaran. Namun hingga kini, misteri kematiannya belum juga terpecahkan.
Ironisnya, aparat kepolisian dari Polres Pangandaran, Polresta Cilacap, hingga Polsek Sidareja yang menangani kasus ini, belum menunjukkan tanda-tanda progres penyelidikan. Bahkan, permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang) tidak mendapat respons.
Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh hampir seluruh jalur hukum yang diatur dalam undang-undang. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun surat permohonan yang mendapatkan tanggapan resmi dari institusi kepolisian.
Baca juga :
Honda Luncurkan Lima Model Motor Terbaru 2025, Super Canggih
Jaksa Diancam Mati Saat Usut Korupsi di Bandung? Komjak Bicara, GLMPK Tantang Bongkar Fakta!
“Kami telah mengirim surat ke berbagai pihak, termasuk Kapolresta Cilacap, Kasat Reskrim, Kapolsek Sidareja, bahkan ditembuskan sampai ke Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Namun, tak satu pun memberikan tanggapan, termasuk atas permintaan ekshumasi,” ungkap Asep, Minggu (8/6/2025).
Terakhir, pada 21 April 2025, pihaknya kembali mengirim surat kepada jajaran kepolisian tersebut, namun tetap tak ada tanggapan. Selain itu, Asep juga sudah menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi III DPR RI sejak Desember 2024 hingga April 2025. Semua surat dan email yang dikirim tak pernah dibalas.
“Kami sudah mengirim surat ke email resmi DPR RI dan bahkan ditembuskan ke lembaga lain seperti Setneg dan Kemenko Polhukam, tapi semuanya bungkam,” lanjut Asep.
Menurutnya, permintaan ekshumasi merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab kematian yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Tanpa tindakan ini, upaya pencarian keadilan menjadi terhambat secara signifikan.
Apa Itu Ekshumasi dan Mengapa Penting dalam Kasus Ini?
Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah dari makam untuk dilakukan autopsi ulang atau investigasi forensik tambahan. Dalam konteks hukum pidana, ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan bukti baru yang tidak ditemukan pada pemeriksaan awal. Ini bisa mencakup penyebab kematian, adanya racun, luka tersembunyi, hingga kemungkinan adanya tindak kekerasan.
Dalam kasus Dindin, ekshumasi dapat menjadi kunci penting mengingat kematiannya terjadi dalam kondisi mencurigakan. Apalagi, menurut keluarga, tidak ada keterangan medis yang meyakinkan terkait sebab-sebab kematian saat pemakaman.
Baca juga :
Akan Tempuh Jalur Hukum
Karena merasa diabaikan, Asep menegaskan pihaknya akan segera mengajukan gugatan terhadap institusi negara yang tidak merespons pengaduan masyarakat. Gugatan itu akan diajukan ke pengadilan dan akan menyasar beberapa pejabat negara.
“Kami akan menggugat Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Kapolresta Cilacap, Kapolsek Sidareja, serta Polres Pangandaran. Gugatan ini akan kami ajukan ke pengadilan di Jakarta karena negara tidak menjalankan kewajibannya menanggapi pengaduan rakyat,” tegas Asep.
Keluarga berharap, dengan langkah hukum ini, ada tekanan publik dan hukum agar aparat bertindak profesional dan transparan, serta membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh, termasuk melalui ekshumasi.
Keadilan yang Tertunda
Kasus kematian guru Dindin Rinaldi kini menjadi simbol keprihatinan terhadap buruknya respons aparat dalam menangani dugaan kematian tidak wajar. Ketika jalur komunikasi formal tak lagi didengar, keluarga korban pun harus beralih ke jalur peradilan untuk sekadar meminta kebenaran diungkap. (Ade***)